Skip to main content
Donate Now

Indonesia: Lonjakan Pelecehan terhadap Mahasiswa LGBT

Serangan Selama Perayaan Bulan Kebanggan Perlu Tindakan Pemerintah

Seorang demonstran mengangkat poster, “Hari gini masih diskriminatif?” dengan simbol pelangi cinta saat ikutan Women’s March pada Maret 2023 di Jakarta, Indonesia.  © 2023 Andreas Harsono/Human Rights Watch

(London) – Pelecehan dan serangan terhadap mahasiswa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia meningkat selama perayaan Bulan Kebanggaan Juni 2026, kata Human Rights Watch hari ini. Setidaknya 10 universitas negeri baru-baru ini memungut peraturan diskriminatif dan membatasi liputan pers mahasiswa dan diskusi media sosial seputar keragaman gender dan seksual, yang merusak kebebasan berekspresi.

Para rektor universitas-universitas ini harus segera mengambil langkah untuk melindungi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Pemerintah Indonesia juga harus meninjau dan merevisi sejumlah undang-undang dan kebijakan yang memfasilitasi serangan terhadap individu LGBT.

“Pihak berwenang Indonesia berpaling muka selama peningkatan serangan terhadap mahasiswa LGBT dan lainnya,” kata Meenakshi Ganguly, wakil direktur Asia di Human Rights Watch. “Universitas-universitas di Indonesia turut berkontribusi pada masalah ini dengan mendiskriminasi mahasiswa berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual.”

Ironisnya, dalam perayaan Bulan Kebanggaan, Majelis Ulama Indonesia, organisasi yang dikenal kolot, menyatakan bahwa “penyimpangan orientasi seksual” harus dikenakan hukuman pidana yang lebih berat daripada perzinahan, dan menyiapkan naskah akademik dan rancangan hukum untuk mengkriminalisasi siapa pun yang memperjuangkan hak-hak individu LGBT.

Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 telah menandatangani peraturan tentang kebijakan pertahanan negara Indonesia, yang menyatakan bahwa ancaman keamanan nasional juga berasal dari faktor non-militer termasuk “"penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer." Peraturan tersebut, baru dipublikasikan awal Juli.

Human Rights Watch telah mendokumentasikan peraturan diskriminatif serta penangkapan, dan persidangan pidana terhadap orang LGBT di Indonesia sejak tahun 2016 setelah beberapa pejabat pemerintah mengutuk sebuah organisasi mahasiswa tentang orientasi seksual dan identitas gender di Universitas Indonesia, salah satu universitas terkemuka di Jakarta.

Arus Pelangi, federasi organisasi LGBT di Indonesia, mendokumentasikan 94 kasus kekerasan yang menyasar individu LGBT, total 141 korban pada tahun 2024-2025. Nono Sugiono, ketua Arus Pelangi, mengatakan kepada Human Rights Watch, “Pola kebencian berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual telah dibangun tahun demi tahun.”

Bulan Juni, beberapa wartawan Suara Mahasiswa, lembaga pers mahasiswa Universitas Indonesia, menghadapi intimidasi, doxxing, dan penguntitan menyusul penerbitan sebuah artikel tanggal 10 Juni yang menyoroti pelanggaran terhadap mahasiswa LGBT di kampus. Beberapa pejabat Universitas Indonesia memanggil Dela Srilestari, pemimpin redaksi, dan Anita Theresia Silaban, pemimpin umum, dan alih-alih memberikan perlindungan dan dukungan, mereka malah mendesak Suara Mahasiswa untuk menghapus artikel tersebut, dengan alasan kekhawatiran tentang “keamanan” dan “reputasi kampus.”

Pada 2 Juni, orang-orang mencemooh dan menista sepasang gay yang berciuman di perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta di Depok, Jawa Barat. Pihak universitas mengatakan bahwa salah satu dari mereka, seorang mahasiswa politeknik, akan dihukum.

Bulan Mei, Universitas Negeri Padang di Sumatera Barat mengeluarkan seorang mahasiswa yang diduga gay setelah sebuah video beredar online, dengan mengatakan bahwa universitas takkan memberikan toleransi segala bentuk “penyimpangan seksual.”

Richa Shofyana, koordinator advokasi di Crisis Response Mechanism Consortium, yang berbasis di Jakarta, sebuah koalisi organisasi non pemerintah, mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender di berbagai universitas, bahwa “masih ada persepsi luas bahwa menjadi gay adalah bentuk penyimpangan moral.”

Indonesia memiliki setidaknya enam undang-undang dan peraturan nasional yang mendiskriminasi warga negara berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender mereka: Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Adopsi Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Kesehatan Reproduksi. Lebih dari 45 peraturan daerah anti-LGBT juga berlaku di seluruh Indonesia.

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia, melarang diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksualYogyakarta Principles, sebuah pernyataan berpengaruh namun tak mengikat yang disusun oleh para ahli hak asasi manusia dalam sebuah pertemuan internasional di Yogyakarta tahun 2006, memberikan rekomendasi untuk menerapkan hukum hak asasi manusia yang baru pada berbagai isu orientasi seksual dan identitas gender.

Pemerintah Indonesia seharusnya bertindak untuk merevisi ketentuan hukum yang mendiskriminasi atau memfasilitasi ujaran permusuhan atau kekerasan terhadap individu LGBT. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026, perlu dapat perhatian khusus karena makin menyudutkan individu LGBT dan memfasilitasi pelanggaran hak mereka.

“KUHP baru dan undang-undang lainnya merusak hak-hak orang LGBT di Indonesia, sebagaimana semakin terlihat di universitas-universitas terkemuka di negeri ini,” kata Ganguly. “Para rektor universitas seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan diskriminasi anti-LGBT yang merugikan mahasiswa, dan pemerintahan Prabowo perlu menyadari peran yang seharusnya dimainkan untuk memastikan bahwa hak setiap warga dihormati, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic